- Organisasiini di rumuskan pada tanggal 1 oktober 1999,dideklarasikan pada tanggal 1 juli 2000 dan di sahkan dengan SK Dekan Nomor:4368/J18.H4.FH/OT.02.02/2001 tanggal11 mei 2001.
- Organisasi ini bernama Forum Pemberdayaan Kreatifitas dan Keilmuan Mahasiswa Justitia yang kemudian disebut FORJUST. FORJUST berkedudukan diFakultas HukumUniversitas Mataram.
- FORJUST Berdasarkan Pancasila.
- FORJUST bersifat terbuka dan berwawasan kebangsaan.
- KEDAULATAN FORJUST berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Dewan Pengurus.
- FORJUST Berfungsi Sebagai Forum Pembinaan ,Pengembangan, Pemberdayaan,Kreatifitas dan keilmuan Mahasiswa.
- meningkatkan sumberdaya manusia yang beraklaku mulia, berkualitas,mandiri dan mampu mewujudkan cita-cita luhur bangsa.
- Meningkatkan rasa tanggung jawab moral mahasiswa sebagai pengabdi keilmuan dalam rangka melaksanakan demokrasi pancasila
- Mengadakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan potensi anggota dan mahasiswa di Bidang keilmuan.
- Bidang penelitian, Pengembangan dan kaderisasi yang berfungsi mengembangkan sumberdaya manusia serta menyelenggarakan kegiatan sosial bagi kemasyarakatan.
- Bidang Minat Minat dan Kegemaran mengadakan kegiatan untuk mengembangkan potensi anggota pada khususnya mahasiswa,dan masyarakat pada umumnya.
- Bidang kewirausahaan mengadakan kegiatan untuk meningkatkankesejahtera`an forjust.
- Bidang Kerohanian mengadakan kegiatan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwa`an anggota kepadaTuhan Yang Maha Esa.
- Bidang Pengabdian Pada Masyarakat mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan pengabdian pada masyarakat.
- Bidang Rumah Tangga Bertugas Mengurus rumah tangga organisasi FORJUST
- Lambang Dan Bendera FORJUST adalah Atribut FORJUST FH UNRAMSS yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Kamis, 07 Maret 2013
Tentang Forjust
Langganan:
Postingan (Atom)
