Kamis, 07 Maret 2013

Tentang Forjust


  • Organisasiini di rumuskan pada tanggal 1 oktober 1999,dideklarasikan pada tanggal 1 juli 2000 dan di sahkan dengan SK Dekan Nomor:4368/J18.H4.FH/OT.02.02/2001 tanggal11 mei 2001.
  •  Organisasi ini bernama Forum Pemberdayaan Kreatifitas dan Keilmuan Mahasiswa Justitia yang kemudian disebut  FORJUST. FORJUST berkedudukan diFakultas HukumUniversitas Mataram.
  •  FORJUST Berdasarkan Pancasila.
  •  FORJUST bersifat terbuka dan berwawasan kebangsaan. 
  • KEDAULATAN FORJUST berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Dewan Pengurus. 
  • FORJUST Berfungsi Sebagai Forum Pembinaan ,Pengembangan, Pemberdayaan,Kreatifitas dan keilmuan Mahasiswa. 
  • meningkatkan sumberdaya manusia yang beraklaku mulia, berkualitas,mandiri dan mampu mewujudkan cita-cita luhur bangsa. 
  •  Meningkatkan rasa tanggung jawab moral mahasiswa sebagai pengabdi keilmuan dalam rangka melaksanakan demokrasi pancasila
  •  Mengadakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan potensi anggota dan                  mahasiswa di Bidang keilmuan. 
  • Bidang penelitian, Pengembangan dan kaderisasi yang berfungsi mengembangkan sumberdaya manusia serta menyelenggarakan kegiatan sosial bagi kemasyarakatan. 
  • Bidang Minat Minat dan Kegemaran mengadakan kegiatan untuk mengembangkan potensi anggota pada khususnya mahasiswa,dan masyarakat pada umumnya. 
  • Bidang kewirausahaan mengadakan kegiatan untuk meningkatkankesejahtera`an forjust. 
  • Bidang Kerohanian mengadakan kegiatan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwa`an anggota kepadaTuhan Yang Maha Esa. 
  •  Bidang Pengabdian Pada Masyarakat mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan pengabdian pada masyarakat. 
  • Bidang Rumah Tangga Bertugas Mengurus rumah tangga organisasi  FORJUST 
  • Lambang Dan Bendera FORJUST adalah Atribut FORJUST FH UNRAMSS yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Alamat Sekretariat : Jln. Majapahit No.62 Telp ( 0370) 626954, 633035,621510 Mataram 83125