- Organisasiini di rumuskan pada tanggal 1 oktober 1999,dideklarasikan pada tanggal 1 juli 2000 dan di sahkan dengan SK Dekan Nomor:4368/J18.H4.FH/OT.02.02/2001 tanggal11 mei 2001.
- Organisasi ini bernama Forum Pemberdayaan Kreatifitas dan Keilmuan Mahasiswa Justitia yang kemudian disebut FORJUST. FORJUST berkedudukan diFakultas HukumUniversitas Mataram.
- FORJUST Berdasarkan Pancasila.
- FORJUST bersifat terbuka dan berwawasan kebangsaan.
- KEDAULATAN FORJUST berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Dewan Pengurus.
- FORJUST Berfungsi Sebagai Forum Pembinaan ,Pengembangan, Pemberdayaan,Kreatifitas dan keilmuan Mahasiswa.
- meningkatkan sumberdaya manusia yang beraklaku mulia, berkualitas,mandiri dan mampu mewujudkan cita-cita luhur bangsa.
- Meningkatkan rasa tanggung jawab moral mahasiswa sebagai pengabdi keilmuan dalam rangka melaksanakan demokrasi pancasila
- Mengadakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan potensi anggota dan mahasiswa di Bidang keilmuan.
- Bidang penelitian, Pengembangan dan kaderisasi yang berfungsi mengembangkan sumberdaya manusia serta menyelenggarakan kegiatan sosial bagi kemasyarakatan.
- Bidang Minat Minat dan Kegemaran mengadakan kegiatan untuk mengembangkan potensi anggota pada khususnya mahasiswa,dan masyarakat pada umumnya.
- Bidang kewirausahaan mengadakan kegiatan untuk meningkatkankesejahtera`an forjust.
- Bidang Kerohanian mengadakan kegiatan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwa`an anggota kepadaTuhan Yang Maha Esa.
- Bidang Pengabdian Pada Masyarakat mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan pengabdian pada masyarakat.
- Bidang Rumah Tangga Bertugas Mengurus rumah tangga organisasi FORJUST
- Lambang Dan Bendera FORJUST adalah Atribut FORJUST FH UNRAMSS yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Forjust FH Unram
Forum pemberdayaan kreatifitas dan keilmuan mahasiswa justitia
Kamis, 07 Maret 2013
Tentang Forjust
Langganan:
Postingan (Atom)
